Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa meliputi:
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan Informasi Publik;
2. Pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat dan sederhana.
3. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik yang meliputi:
a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
4. Pengujian konsekuensi, pengklasifiksian informasi dan/atau perubahannya; dan
5. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak masyarakat atas Informasi Publik.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berwenang:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
4. Menugaskan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
Sumber : SK Kepala Desa Tambakboyo Nomor 140/25 Tahun 2025 tentang PPID