PKK

pkk

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Tugas Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan, melaksanakan, membina dan menetapkan pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK;
  2. Pemantapan dan peningkatan fungsi Kelembagaan PKK;
  3. Mendorong partisipasi wanita dalam pembangunan, perlu ditingkatkannya pendidikan kesejahteraan keluarga sebagai gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai penggeraknya;
  4. Mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat sejahtera dan bahagia;
  5. Mengadakan pemantapan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan PKK dalam pembangunan di segala bidang yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah  serta menyusun Laporan kepada Kepala Desa Tambakboyo untuk disampaikan kepada Bupati Sukoharjo;
  6. Berusaha untuk ikut serta secara terpadu dengan Dinas/Instansi terkait dengan masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah Desa Tambakboyo;
  7. Menyusun petunjuk teknis pembinaan PKK;
  8. Memecahkan masalah-masalah yang timbul yang berkaitan dengan PKK.

Pengurus PKK terdiri atas:

  1. ketua
  2. wakil ketua
  3. sekretaris
  4. bendahara
  5. ketua pokja I-IV
  6. sekretaris pokja I-IV
  7. anggota pokja I-IV