Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Susunan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut :
Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambakboyo sebagai berikut :