Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komunitas adat sederajat dan terutama fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Karang Taruna sebagaimana dimaksud diatas bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Adapun susunan pengurus karang taruna adalah sebagai berikut :