Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari Desa yaitu :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat kelahiran asli / di fotokopi dari rumah sakit.
- Fotokopi surat nikah / akta perkawinan orang tua.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi KK orang tua.
- Fotokopi KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Syarat Pembuatan AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :
- Surat pengantar dari kepala desa / lurah.
- Surat kelahiran asli / di fotokopi dari rumah sakit.
- Fotokopi surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.