Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari Desa yaitu :

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Surat kelahiran asli / di fotokopi dari rumah sakit.
  3. Fotokopi surat nikah / akta perkawinan orang tua.
  4. Fotokopi KTP orang tua.
  5. Fotokopi KK orang tua.
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi.
  7. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.

Syarat Pembuatan AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :

  1. Surat pengantar dari kepala desa / lurah.
  2. Surat kelahiran asli / di fotokopi dari rumah sakit.
  3. Fotokopi surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
  4. Fotokopi KTP orang tua.
  5. Fotokopi KK.
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi.
  7. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
  8. Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.