Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Membawa Pengantar RT/RW.
  • Mengisi Blangko Formulir F.1.
  • Membawa Fotokopi KK
  • Membawa Fotokopi Akta Kelahiran.

Proses Pembuatan E-KTP Baru :

  • Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat Keterangan Membuat E-KTP dan persyaratan di atas.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilakan pulang untuk menunggu hasil.