Pembuatan KTP
Syarat Pembuatan E-KTP Baru :
- Berusia 17 tahun atau lebih.
- Membawa Pengantar RT/RW.
- Mengisi Blangko Formulir F.1.
- Membawa Fotokopi KK
- Membawa Fotokopi Akta Kelahiran.
Proses Pembuatan E-KTP Baru :
- Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat Keterangan Membuat E-KTP dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilakan pulang untuk menunggu hasil.