Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
RT bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Berikut daftar RT di Desa Tambakboyo:
- RT 01 RW 01
- RT 02 RW 01
- RT 03 RW 01
- RT 04 RW 01
- RT 01 RW 02
- RT 02 RW 02
- RT 03 RW 02
- RT 04 RW 02
- RT 05 RW 02
- RT 01 RW 03
- RT 02 RW 03
- RT 03 RW 03
- RT 01 RW 04
- RT 02 RW 04
- RT 05 RW 04
- RT 06 RW 04
- RT 01 RW 05
- RT 02 RW 05
- RT 01 RW 06
- RT 02 RW 06
- RT 03 RW 06
- RT 01 RW 07
- RT 02 RW 07
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
RW bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Terdapat 7 RW di Desa Tambakboyo yaitu : RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 06 dan RW 07